Izin Pendirian Sekolah Dasar, SMP Negeri Dan Swasta

No. SK: 61 Tahun 2021

  1. Surat Asli permohonan pendirian sekolah
  2. Proposal (Lengkap dengan data-data yang disyaratkan oleh DIKNAS)
  3. Data Observasi kelayakan pendirian sekolah baru
  4. Rekomendasi dari kecamatan
  5. RIPS
  6. FC IMB
  7. Surat persetujuan tetangga dan RT
  8. Akte Perusahaan khusus yayasan
  9. OSS
  10. Dibuat Rangkap 2 (dua)

  1. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon Mengambil nomor antrian untuk ke Loket CS 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaran di Loket CS
  2. Untuk Proses Permohonan Izin Non OSS : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaran 2. Pemohon membawa berkas Lengkap Sesuai persyaratan Izin, Petugas melakukan penginputan data permohonan 3. Pemohon memeroleh tanda bukti penyerahan berkas 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket pengambilan dan mengisi kuesioner SKM

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Sekolah Dasar, SMP Negeri Dan Swasta

Secara Tertulis melalui Surat yang diajukan kepada DPMPTSP Kab. Kep. SITARO atau langsung melalui Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store