Pencatatan Perceraian

No. SK: 12/CAPIL/SP/X-2022

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli

  1. WNI mengisi formulir F-2.01
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. Dinas tidak menarik salinan putusanasli
  4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup)
  5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yangdiscan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  6. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  7. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
  8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama
  9. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya

Maksimal 1 x 24 Jam (Jika Jaringan Normal)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui: 

a. Melalui Kotak Saran/Aduan 

b. Secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

c. Melalui aplikasi Cakep Mobile


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online