No. SK: 12/CAPIL/SP/X-2022
Tidak dipungut biaya
SKPWNI
Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui:
a. Melalui Kotak Saran/Aduan
b. Secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
c. Melalui aplikasi Cakep Mobile
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store