Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI

No. SK: 12/CAPIL/SP/X-2022

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP-el
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap

  1. 1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota: a. OA mengisi F-1.03; b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP; c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; d. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; e. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan f. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
  2. 2. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal): a. OA mengisi F-1.03; b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP; c. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan

30 menit – 1 Jam (Jika Jaringan Normal)

Tidak dipungut biaya

SKPWNI

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui: 

a. Melalui Kotak Saran/Aduan 

b. Secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

c. Melalui aplikasi Cakep Mobile


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online