Izin Pembuangan Air Limbah

No. SK: 61 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. NIB dari OSS
  3. FC KTP Pemohon
  4. FC Dokumen Lingkungan beserta Rekomendasi Lingkungan
  5. FC Akta Pendirian perusahaan
  6. FC Status kepemilikan tanah pada lokasi IPAL
  7. Kajian Teknis pengelolaan air limbah
  8. Surat pernyataan pengelolaan air limbah
  9. Surat pernyataan Kesanggupan Melaksanakan pemulihan Kualitas air
  10. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup

  1. Untuk Informasi dan Pengambilan blangko/formulir izin : 1. pemohon mengambil nomor antrian untuk ke loket costumer service 2. pemohon mengambil formulir pendaftaran di loket CS
  2. Untuk Proses permohonan izin non oss: 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke loket pendaftaran 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, petugas melakukan penginputan data permohonan 3. pemohon memeroleh tanda bukti 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket pengambilan dan mengisi SKM

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Air Limbah

melaui loket pengaduan dan surat tertulis kepada DPMPTSP Kab. Kep. SITARO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store