Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah

  1. Kartu Identitas Jenazah
  2. Kartu Identitas Pendamping
  3. Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas
  4. Surat Keterangan Pengawetan Jenazah
  5. Surat Keterangan Pemetian dari Dinkes
  6. Surat Keterangan Bukan Penyakit Menular dari Dinkes
  7. Informasi Alat/Moda Angkut Jenazah

  1. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  2. Menginput data ke Sinkarkes apabila dokumen memenuhi pesyaratakan angkut jenazah
  3. Petugas mencetak Surat Ijin Angkut Jenazah dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang
  4. Surat Ijin Angkut Jenazah diserahkan kepada pemohon
  5. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  6. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin angkut jenazah


Website : www.kkpplembang.com 

Email: kkppalembang@gmail.com

IG : KKP Kelas II Palembang

FB : kkppalembang

Youtube : KKP Palembang

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Hotline : 085269709180

SP4N Lapor!

Telp : 0711 420 103

   Fax : 0711 413989

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah"