Standar Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Angkut Jenazah

  1. Kartu Identitas Jenazah
  2. Kartu Identitas Pendamping
  3. Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas
  4. Surat Keterangan Pengawetan Jenazah
  5. Surat Keterangan Pemetian dari Dinkes
  6. Surat Keterangan Bukan Penyakit Menular dari Dinkes
  7. Informasi Alat/Moda Angkut Jenazah

  1. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Menginput data ke Sinkarkes apabila dokumen memenuhi pesyaratakan angkut jenazah
  4. Petugas mencetak Surat Ijin Angkut Jenazah dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang
  5. Surat Ijin Angkut Jenazah diserahkan kepada pemohon
  6. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  7. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin angkut jenazah

Website : www.bkkplembang.com 

Email: kkppalembang@gmail.com 

IG : bkkpalembang 

FB : Bkk Palembang 

Youtube : BKKPalembang 

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang 

Hotline : 085269709180 

SP4N Lapor! 

Telp : 0711 420 103 

Fax : 0711 413989




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Angkut Jenazah"