Izin Lingkungan

No. SK: 61 Tahun 2021

  1. FC Permohonan Arahan Dokumen Lingkungan Hidup
  2. Surat Pernyataan Dinas Lingkungan Hidup Bermaterai
  3. FC NIB
  4. FC KTP penanggung jawab
  5. FC Akta Perusahaan (CV/PT)
  6. FC Legalitas lahan kegiatan
  7. FC bukti pembayaran rekening PDAM
  8. Gambar/layout rencana kegiatan dan usaha
  9. Bukti pembayaran PBB/NPWP
  10. FC Surat izin lokasi
  11. Surat kesesuaian Tata ruang dari Dinas PUPR bagi kegiatan yang tidak wajib izin lokasi
  12. FC Surat keterangan domisili kegiatan

  1. Untuk Informasi dan Pengambilan blangko/formulir izin : 1. pemohon mengambil nomor antrian untuk ke loket costumer service 2. pemohon mengambil formulir pendaftaran di loket CS
  2. Untuk Proses permohonan izin non oss: 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke loket pendaftaran 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, petugas melakukan penginputan data permohonan 3. pemohon memeroleh tanda bukti 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket pengambilan dan mengisi SKM

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan

melaui loket pengaduan dan surat tertulis kepada DPMPTSP Kab. Kep. SITARO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store