Penerbitan Buku Kesehatan Kapal

  1. Permohonan melalui Sinkarkes
  2. Dokumen Kesehatan Kapal

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan penerbitan Buku kesehatan kapal melalui Sinkarkes, dan membayar billing.
  2. Koordinator Substansi PKSE melalui Kowilker Pelabuhan menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan fisik pada kapal baru atau yang berganti nama. Bagi kapal yang buku kesehatannya habis, buku kesehatan lansung diterbitkan bila dokumen lainya lengkap dan berlaku
  3. Petugas melakukan pengisian form pengajuan buku kesehatan kapal dan detail buku kesehatan kapal pada sinkarkes
  4. Petugas menerbitkan dan mengisi data kapal secara manual pada cover Buku Kesehatan Kapal serta ditandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang
  5. Petugas menyerahkan Buku Kesehatan Kapal Kepada Agen Pelayaran
  6. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  7. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

15 Menit

Dasar PP No.64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan



Buku Kesehatan Kapal

Website : www.kkpplembang.com Email: kkppalembang@gmail.com 

IG : KKP Kelas II Palembang

FB : kkppalembang

Youtube : KKP Palembang

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Hotline : 085269709180

SP4N Lapor!

Telp : 0711 420 103

Fax : 0711 413989

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Buku Kesehatan Kapal"