Tanda Daftar Usaha Pariwisata/TDUP

No. SK: 61 Tahun 2021

  1. FC akta pendirian perusahaan
  2. FC KTP
  3. FC NPWP
  4. FC bukti pelunasan pembayaran denda bagi usaha pariwisata yang terkena denda administratif
  5. FC keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan
  6. FC IMTA dan FC KITAS jika menggunakan tenaga asing
  7. Surat Rekomendasi dari Dinas Pariwisata

  1. Untuk Informasi dan Pengambilan blangko/formulir izin : 1. pemohon mengambil nomor antrian untuk ke loket costumer service 2. pemohon mengambil formulir pendaftaran di loket CS
  2. Untuk Proses permohonan izin non oss: 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke loket pendaftaran 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, petugas melakukan penginputan data permohonan 3. pemohon memeroleh tanda bukti 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket pengambilan dan mengisi SKM

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

melaui loket pengaduan dan surat tertulis kepada DPMPTSP Kab. Kep. SITARO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store