Pelayanan Terpadu Pemeriksaan Sanitasi dan P3K Kapal untuk Penerbitan SSCEC dan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)

  1. Surat Permohonan diajukan di sinkarkes
  2. Permohonan di upload di E-cek kapal

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan penerbitan sertifikat P3K melalui Sinkarkes, membayar billingdan mengupload dokumen persyaratan melalui eCek Kapal
  2. Ketua Tim Kerja menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan sanitasi dan P3K Kapal dan membuat Surat Tugasmelalui aplikasi SRIKANDI dengan penomoran TNDE
  3. Petugas menyiapkan dokumen validasi pemeriksaan yang ada die-Cek Kapal
  4. Petugas mempersiapkan aplikasi E-cek kapal, APD dan peralatan yang digunakan
  5. Petugas besama agen melakukan perjalanan menuju kapal
  6. Petugas melakukan pemeriksaan kehidupan vektor, sanitasi kapal, pemeriksaan kualitas air bersih/minum dan makanan dan pemeriksaan Obat dan P3K sesuai IMO dan menginput hasil pemeriksaan di aplikasi e-cek kapal
  7. Petugas melakukan analisis hasil pemeriksaan sanitasi kapal
  8. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Nahkoda dan memberikan rekomendasi berupa : • Tingkat risiko rendah : diterbitkan SSCEC • Tingkat risiko tinggi : dilakukan Tindakan Penyehatan Kapal dan diterbitkan SSCC
  9. Petugas Adminkes di Ruangan Layanan Terpadu melihat hasil pemeriksaan yang telah diinput di e-Cek Kapal dan melakukan pengisian berdasarkan hasil pemeriksaan di Sinkarkes dan menerbitkan,
  10. Petugas mengirimkan ke Kepala Balai untuk ditandatangani secara elektronik (e-Sign)
  11. Petugas Adminkes mengirimkan dokumen sertifikat yang telah di tandatangani secara elektronik.
  12. Bila diperlukan, Sertifikat akan dicetak dan disertai stempel Garuda disebelah e-Sign untuk diserahkan ke agen pelayaran
  13. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik
  14. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

240 Menit

Dasar PP No.64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan

Layanan Terpadu SSCEC dan P3K


Website : www.bkkplembang.com 

Email: kkppalembang@gmail.com 

IG : bkkpalembang 

FB : Bkk Palembang 

Youtube : BKKPalembang 

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang 

Hotline : 085269709180 

SP4N Lapor! 

Telp : 0711 420 103 

Fax : 0711 413989

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Pemeriksaan Sanitasi dan P3K Kapal untuk Penerbitan SSCEC dan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) "