Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)

No. SK: 12/CAPIL/SP/X-2022

  1. Fotokopi Akta Kematian
  2. Fotokopi Kartu Keluarga lama

  1. Penduduk mengisi F.1-02
  2. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal
  3. melampirkan fotokopi KK lama
  4. dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga yang terdekat dengan membuat Surat Pernyataan bersedia menjadi wali
  5. Dinas menerbitkan KK baru

30 menit - 1 Jam (Jika Jaringan Normal)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui: 

a. Melalui Kotak Saran/Aduan 

b. Secara lisan/tulisan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

c. Melalui aplikasi Cakep Mobile

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online