Tanda Daftar Gudang

No. SK: 61 Tahun 2021

  1. FC NIB dan Surat Izin Berusaha
  2. fc Surat Izin Berusaha/OSS
  3. FC IMB GUDANG
  4. SLF
  5. Passport dan KITAS bagi Penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing
  6. Sertifikat layak fungsi dari kabupaten
  7. FC Akte Perusahaan
  8. FC KTP Penanggung Jawab
  9. Pas photo 3x4
  10. Rekom dari DISPERINDAG
  11. Surat Keterangan dari PDPAU
  12. Foto tampak depan dan dalam gudang
  13. Tanda daftar gudang yang asli dikembalikan (jika perpanjangan)

  1. Untuk Informasi dan Pengambilan blangko/formulir izin : 1. pemohon mengambil nomor antrian untuk ke loket costumer service 2. pemohon mengambil formulir pendaftaran di loket CS
  2. Untuk Proses permohonan izin non oss: 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke loket pendaftaran 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, petugas melakukan penginputan data permohonan 3. pemohon memeroleh tanda bukti 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket pengambilan dan mengisi SKM

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang

melaui loket pengaduan dan surat tertulis kepada DPMPTSP Kab. Kep. SITARO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store