Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

No. SK: 12/CAPIL/SP/X-2022

  1. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
  2. SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat, jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditanda tangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
  3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el
  4. Dinas menerbitkan KK baru

30 menit - 1 Jam (Jika Jaringan Normal)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui: 

  • Melalui Kotak Saran/Aduan 
  • Secara lisan/tulisan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Melalui aplikasi Cakep Mobile
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online