Surat Izin Optik

No. SK: 61 Tahun 2021

  1. FC NIB
  2. FC OSS
  3. FC Surat izin optikal (bagi pembaharuan izin)
  4. FC KTP Refraksiones
  5. SK Sehat Refraksiones dari dokter
  6. FC STR, SIPR RO/ Optometris
  7. Surat Penunjukan PJ dari pemilik perusahaan kepada Refraksiones
  8. Surat Rekomendiasi dari Organisasi Optik
  9. Surat Pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab oleh refraksiones
  10. Daftar sarana dan peralatan
  11. FC Perjanjian kerja sama dengan Laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium

  1. Untuk Informasi dan Pengambilan blangko/formulir izin : 1. pemohon mengambil nomor antrian untuk ke loket costumer service 2. pemohon mengambil formulir pendaftaran di loket CS
  2. Untuk Proses permohonan izin non oss: 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke loket pendaftaran 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, petugas melakukan penginputan data permohonan 3. pemohon memeroleh tanda bukti 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket pengambilan dan mengisi SKM

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Optik

melaui loket pengaduan dan surat tertulis kepada DPMPTSP Kab. Kep. SITARO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store