Izin Toko Obat

No. SK: 61 Tahun 2021

  1. Membawa FC KTP
  2. Memiliki tenaga teknis kefarmasian
  3. FC SIKTTK asisten Apoteker
  4. FC Ijazah asisten apoteker
  5. Surat Pernyataan kesediaan bekerja dari asisten apoteker
  6. FC NPWP
  7. FC akta pendirian perusahaan bagi usaha berbadan hukum
  8. Dokumen Studi Lingkungan
  9. Denah Lokasi dan denah bangunan
  10. Surat kuasa asli bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan ijin kepada orang lain

  1. Untuk Informasi dan Pengambilan blangko/formulir izin : 1. pemohon mengambil nomor antrian untuk ke loket costumer service 2. pemohon mengambil formulir pendaftaran di loket CS
  2. Untuk Proses permohonan izin non oss: 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke loket pendaftaran 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, petugas melakukan penginputan data permohonan 3. pemohon memeroleh tanda bukti 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket pengambilan dan mengisi SKM

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK IZIN TOKO OBAT / PEMENUHAN KOMITMEN

melaui loket pengaduan dan surat tertulis kepada DPMPTSP Kab. Kep. SITARO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store