Jasa Layanan Penanganan Pencemaran

  1. pengajuan permohonan
  2. persetujuan biaya

  1. pengajuan permohonan
  2. penawaran biaya (jadi satu dengan kegiatan layanan uji)
  3. persetujuan biaya
  4. pelaksanaan pengambilan contoh
  5. pengujian (jika diuji di BBSPJPPI)
  6. penerbitan sertifikat haisl uji (jika diuji di BBSPJPPI)

ayanan penanganan pencemaranmemerlukan pengerjaan 14 hari kerja setelah sampel diterima oleh laboratorium

Biaya berdasarkan PMK No 92/2016

Berita Acara Pengambilan Contoh

engaduan dapat diajukan melalui telepon/ emai/ whatsapp. Penanganan pengaduan mengikuti Prosedur Kerja Keluh dan Banding

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Layanan Penanganan Pencemaran"