Layanan Standardisasi dan Pengawasan Mutu Barang

  1. pengajuan permohonan
  2. persetujuan biaya

  1. pengajuan permohonan
  2. persetujuan biaya (kegiatan ini menjadi satu/ terpisah dengan kegiatan sertifikasi)
  3. pelaksanaan uji
  4. penerbitan sertifikat hasil uji

Jangka waktu penyelesaian adalah 14 hari kerja setelah sampel masuk ke laboratorium

Tarif LayananStandardisasi dan Pengawasan Mutu Barang berdasarkan PMK 92/2016

Sertifikat hasil uji

Penanganan pengaduan berdasarkan Prosedur Kerja Keluh dan Banding

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Standardisasi dan Pengawasan Mutu Barang"