Layanan Kalibrasi

  1. pengajuan permohonan
  2. persetujuan penawaran biaya

  1. Pengajuan permohonan
  2. Pembuatan penawaran biaya
  3. Persetujuan biaya dari pemohon
  4. Pelaksanaan kalibrasi
  5. Penerbitan sertifikat hasil kalibrasi

Penyelesaian layanan adalah 14 hari kerja setelah artefak masuk ke laboratorium (diuji insitu)

Tarif Layanan berdasarkan PMK 92/2016

Sertifikat Hasil Kalibrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kalibrasi"