Jasa Layanan Pengujian

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui SINDII atau wa
  2. Pemohon menyetujui penawaran
  3. Pembayaran
  4. Pengiriman/ pengambilan contoh

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui SINDII
  2. Pengiriman sampel
  3. Veriifkasi sampel
  4. Analisa
  5. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji

Layanan uji memerlukan pengerjaan 14 hari kerja setelah sampel diterima oleh laboratorium

Biaya berdasarkan jenis parameter yang diuji sesuai PMK No 92/2016

Sertifikat hasil uji

Pengaduan dapat diajukan melalui telepon/ emai/ whatsapp. Penanganan pengaduan mengikuti Prosedur Kerja Keluh dan Banding

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Layanan Pengujian"