Instalasi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum / Kontraktor : Identitas Diri KTP
  2. Identitas Diri KTP
  3. Surat Pernyataan tidak berpindah atau beralih ke penggunaan fasilitas JKN / SKTM
  4. Pasien BPJS / JKN ( PBI dan NPBI)
  5. Fotocopy kartu JKN / BPJS dan Kartu Keluarga b. Rujukan dr Rumah Sakit PPK II
  6. Bila pelayanan yang diberikan di IGD persyaratan lengkap 3 x 24 jam
  7. "Pasien Maskin/Gakinda ( JPKM ) a. KTP / KK / Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil b. Surat Rujukan Puskesmas atau RSUD (kecuali dalam keadaan gawat darurat) dengan ketentuan persyaratan JPKM lengkap paling lama 3x24 jam hari kerja) c. SKTM sampai tingkat kecamatan d. Rekomendasi Dinas Sosial Setempat (Bagi pasien JPKM) e. Rekomendasi Dinas Kesehatan setempat (bagi pasien Gakinda) f. Untuk korban bencana alam surat rujukan dapat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau dari Kepala Desa / Kelurahan setempat g. Gelandangan psikotik harus ada rujukan puskesmas setempat dan Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat"

  1. "Pasien yang mendapat pelayanan rawat inap dapat masuk melalui : • IGD • Intalasi Rawat Jalan / Poliklinik • IBS • ICU"
  2. "Admin Mengkonfirmasi ketersediaan ruangan dan melakukan pendaftaran pasien baru."
  3. Dokter lGD/ Poliklinik menuliskan dalam rekam medik indikasi Rawat Inap
  4. "Pasien diantar ke ruangan Rawat Inap yang dimaksud oleh petugas/ perawat IGD/ IRJ"
  5. "Menjemput pasien dari IBS/ICU ke Instalasi Rawat Inap dan melakukan timbang terima (operan)."
  6. Pasien diserah terimakan oleh petugas/perawat pengantar pasien dengan petugas/ perawat penerima pasien di ruangan yang dimaksud
  7. Mengantarkan pasien ke kamar perawatan.
  8. Mencatat dan mendokumentasikan pasien yang diterima

1 Hari

BPJS Gratis

Klinik Penyakit Dalam, Klinik Bedah, Klinik Kandungan dan Kebidanan, Klinik Kesehatan Anak, Klinik Syaraf, Klinik Okupasi, Klinik Psikososial, Klinik Kesehatan Gigi & Mulut, Klinik TB Dots

Email : rskk@jabarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : rskk@jabarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"