Lampiran Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentringan Sendiri (IUPTLS)

No. SK: Kpts. 47/VIII/2022

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Lokasi instalasi termasuk tata letak
  3. c. Jenis dan kapasitas instalasi penyedia tenaga listrik
  4. d. Jadwal Pembangunan
  5. e. Jadwal Pengoperasian
  6. f. Analisa kebutuhan tenaga listrik
  7. g. Diagram satu garis

  1. Menerima Permohonan Verifikasi Pemenuhan Dokumen Persyaratan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau di system : simple.dpmptsp.riau.go.id
  2. Penyampaian surat penunjukan Tenaga Teknis untuk Verifikasi Pemenuhan Dokumen Persyaratan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau (diupload ke simple.dpmptsp.riau.go.id)
  3. Tim survey (tenaga teknis Dinas ESDM) menerima surat tugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau
  4. Tim survey (tim DPMPTSP dan Dinas ESDM) melaksanakan peninjauan lapangan terhadap Badan Usaha pemohon IUPTLS
  5. Tim survey (tim DPMPTSP dan DESDM) membuat Berita Acara Pemenuhan Dokumen Persyaratan Komitmen IUPTLS. Ditandatangani bersama oleh Tim dari DPMPTSP, Dinas ESDM, dan Pemohon
  6. Tenaga Teknis Dinas ESDM Provinsi Riau menyerahkan Berita Acara Peninjauan Lapangan ke Bidang Ketenagalistrikan
  7. Penyampaian Lampiran Teknis dan surat pengantar Lampiran Teknis (diupload ke simple.dpmptsp.riau.go.id)

Setelah permohonan lengkap

Tidak dipungut biaya

Lampiran Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentringan Sendiri (IUPTLS)

Langsung ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman Simpang Tiga Pekanbaru

Telp/WA                :  085375306090

Website                 :  http://esdm.riau.go.id

Email                     :  esdm@riau.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lampiran Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentringan Sendiri (IUPTLS)"