Pelayanan Farmasi Instalasi Bedah

  1. Resep dari dokter yang terisi lengkap

  1. Petugas farmasi dan perawat melakukan koordinasi terkait operasi yang akan dilakukan pada sehari sebelum operasi, terdiri dari: nama operasi, resep paket operasi (anestesi dan bedah)/ paket operasi yang terdaftar, perbekalan farmasi tambahan yang sekiranya digunakan selama operasi beserta nama pasien
  2. Petugas farmasi menyiapkan paket operasi yang akan digunakan (untuk Farmasi Bedah Elektif). Petugas farmasi menyiapkan dengan segera paket operasi yang akan digunakan sesuai dengan permintaan perawat (untuk Farmasi Bedah Cito)
  3. Petugas farmasi menyerahkan paket operasi (anestesi dan bedah) dan perbekalan farmasi tambahan yang telah disiapkan kepada perawat di Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Bedah pada pagi hari pada hari H operasi (untuk Farmasi Bedah Elektif). Petugas farmasi menyerahkan paket operasi (anestesi dan bedah) dan perbekalan farmasi tambahan yang telah disiapkan kepada perawat sebelum operasi di Unit Pelayanan Farmasi (untuk Farmasi Bedah Cito)
  4. Petugas farmasi dan perawat melakukan serah terima paket operasi di buku serah terima
  5. Petugas farmasi menyiapkan perbekalan farmasi di troli emergency untuk kebutuhan darurat saat operasi. Pengambilan perbekalan farmasi oleh perawat harus dengan mengisi buku penggunaan obat emergency
  6. Petugas farmasi menerima resep perbekalan farmasi tambahan yang digunakan selama operasi dari perawat setelah operasi selesai
  7. Petugas farmasi menerima perbekalan farmasi yang tidak terpakai selama operasi dan blanko pengembalian perbekalan farmasi dari perawat
  8. Petugas farmasi melakukan pengecekan ulang antara paket operasi dengan retur perbekalan farmasi dari perawat dan resep perbekalan farmasi tambahan sesuai nama pasien
  9. Perawat memberikan resep asli obat narkotika dan psikotropika yang ditulis dokter jika ada
  10. Petugas farmasi mencatat pemakaian obat narkotika dan psikotropika pada buku catatan pemakaian berdasarkan nama pasien
  11. Petugas farmasi melakukan entri resep paket operasi

Resep harus diselesaikan sebelum operasi berlangsung

  1. Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
  2. JKMM : Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/220/438.1.1.3/2021 tentang Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021
  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan beserta perubahannya

Pelayanan Farmasi Instalasi Bedah

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

 No. Telepon : (031) 89911199 

 Kotak Saran 


 Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id 

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat 

Twitter : @RSUDSibar 

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi Instalasi Bedah"