Sertfikat Laporan Hasil Uji

No. SK: Kpts. 47/VIII/2022

  1. Surat Permohonan pengujian air
  2. Sampel air yang akan diuji

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian air di laboratorium yang dialamatkan kepada Kepala UPT Laboratorium Pengujian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau
  2. UPT melakukan kaji ulang permintaan pengujian
  3. Persetujuan dari kedua belah pihak/kesepakatan
  4. Melakukan pembayaran tarif/biaya pengujian laboratorium
  5. Menerima Sertifikat Laporan Hasil Uji (LHU) Air

Setelah permohonan lengkap dan memenuhi syarat

Sesuai Perda No. 19 Tahun 2018

Sertfikat Laporan Hasil Uji Air

Dapat disampaikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman Simpang Tiga Pekanbaru, Telp/WA :  081275204425, Website :  http://esdm.riau.go.id, Email :  esdm@riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertfikat Laporan Hasil Uji"