Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy Surat keterangan Akte kematian
  2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal (jika masih ada)
  3. Fotocopy KK dan KTP Ahli Waris
  4. Fotocopy Akte dan Ijazah Ahli Waris
  5. Surat Pengantar RT.
  6. Materai

  1. Pemohon langsung ke kantor Kelurahan dan menyerahkan berkas pada staf di loket 4 untuk diperiksa kelengkapan
  2. staf memberikan contoh redaksi surat keterangan ahli waris sesuai standar pelayanan di kecamatan ahli waris Samarinda Utara. staf dimungkinkan dapat mengetikkan surat keterangan ahli waris bila ahli waris meminta
  3. seluruh ahli waris berserta saksi waris menanda tangani surat keterangan Ahli Waris
  4. Surat keterangan ahli waris dibawa ke ketua RT setempat untuk diketahui dan di tanda tangani oleh Ketua RT
  5. Berkas dibawa kembali ke Kelurahan , dan Sekretaris kelurahan membubuhkan paraf sebagi bentuk advise terhadap berkas tersebut
  6. Lurah mendatangani berkas sebagai pihak yang mengetahui perihal waris tersebut. Apabila dalam kondisi Lurah tidak ditempat , tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain kecuali ada surat pendelegasikan resmi
  7. Berkas dibawa ke kecamatan samarinda utara untuk diketahui dan di tanda tangani oleh Camat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Telepon/WA : 085251578677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/ WA : 085251578677