Surat Keterangan Kuasa Waris

  1. Surat Pengantar dari RT
  2. Fotocopy surat Keterangan Ahli Waris
  3. Fotocopy KK dan KTP Kuasa Waris
  4. Fotocopy Berkas yang ingin di kuasakan

  1. Membawa surat keterangan pengantar RT
  2. pemohon menyerahkan berkas pada staf di loket untuk diperiksa kelengkapannya
  3. staf membuatkan surat keterangan Kuasa waris
  4. Kasi Tata pemerintahan & Trantib membubuhkan paraf sebagai bentuk advise
  5. Lurah mendatangani berkas
  6. Berkas diserahkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kuasa Waris

Telepon/WA : 085251578677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/ WA : 085251578677