Surat Pengatar Kehilangan

  1. Surat pengantar dari RT tempat pemohon berdomisili
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
  3. Surat Pernyataan kehilangan di atas materai Rp. 10.000,- (dapat dibijaksanai sesuai barang benda yang hilang

  1. Pemohon mendatangi ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar Ketua RT
  2. Pemohon langsung ke kantor dan menyerahkan berkas pada staf di Loket untuk diperiksa kelengkapan dan di proses berkasnya
  3. Kasi Tata Pemerintahan & Trantib membubuhkan paraf sebagai bentuk advise terhadap berkas tersebut
  4. Lurah mendatangani berkas . Apabila dalam kondisi Lurah tidak di tempat , dapat didelegasikan pada Sekretaris atau Kasi Tata Pemerintahan & Trantib
  5. Berkas dibawa dan diserahkan pada Polsek Samarinda Kota atau Polsek Samarinda Ilir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar kehilangan

Telepon/Wa :085251578677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/ WA : 085251578677