Layanan Pendampingan Hukum

  1. Surat permintaan bantuan layanan pendampingan hukum terhadap korban dari kab/kota
  2. Data Korban
  3. Kronologis Kasus
  4. Disposisi KUPT di tujukan ke seksi Tindak Lanjut Kasus
  5. Surat Tugas

  1. KUPT PPA mendisposisi surat permintaan bantuan pendampingan hukum dari kab/kota kepada seksi tindak lanjut kasus
  2. Seksi tindak lanjut kasus melakukan koordinasi dengan kepala UPT PPA untuk melakukan koordinasi dengan kepala UPT PPA untuk melakukan pendampingan hukum kepada korban/pelapor
  3. Mengidentifikasi kebutuhan layanan hukum bagi korban berdasarkan kronologis kasus dan memenuhi syarat administrasi
  4. Staf subag TU membuat surat perintah petugas untuk pendampingan hukum terhadap korban dan di tandatangani KUPT
  5. Pendampingan korban selama peradilan
  6. Membuat laporan hasil pendampingan Hukum


Tidak dapat di pastikan waktu penyelesaiannya ( sifatnya kasuistik sesuai kebutuhan )

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Hukum bagi korban


Email : uptppaprov.sulteng2019@gmail.com

Hotline/WA : 081145604320

081145604321

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Hukum"