1. Pemohon menyerahkan berkas kehilangan surat tanah dan antri menunggu panggilan oleh Front Office. (3 menit)
2. Font Office menyerahkan berkas ke Bagian Pemerintahan untuk di proses, jika berkas lengkap akan diproses dan dibuatkan surat pengantar ke pihak kepolisian dan diteruskan ke BPN (20 menit)
3. Jika tidak memiliki berkas surat tanah, akan di teliti kelapangan bersama ketua RT untuk memastikan kepemilikan tanah dan membutuhkan waktu 1 hari.
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengantar Surat Kehilangan Tanah
Pengaduan layanan melalui kotak suara pengaduan dan WA, atau layanan langsung ke pihak kelurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store