Pengantar Kehilangan Surat Tanah

  1. Pengantar RT
  2. Surat Pernyataan Kehilangan Surat Tanah
  3. Foto Copy Surat Tanah
  4. Foto Copy KK dan KTP

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Menyerahkan berkas dan bukti kehilangan ke bagian front office
  3. Front office menyerahkan berkas ke bagian pemerintahan untuk diteliti, jika berkas sesuai akan diproses pembuatan surat kehilangan tanah
  4. Jika pemohon tidak memiliki berkas, maka akan dilakukan peninjauan lapangan untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut bersama RT Setempat.
  5. Surat Pengantar akan ditandatangani Lurah dan diserahkan ke Bagian Front Office untuk diserahkan kepada pemohon

1. Pemohon menyerahkan berkas kehilangan surat tanah dan antri menunggu panggilan oleh Front Office. (3 menit)

2. Font  Office menyerahkan berkas ke Bagian Pemerintahan untuk di proses, jika berkas lengkap akan diproses dan dibuatkan surat pengantar ke pihak kepolisian dan diteruskan ke BPN (20 menit)

3. Jika tidak memiliki berkas surat tanah, akan di teliti kelapangan bersama ketua RT untuk memastikan kepemilikan tanah dan membutuhkan waktu 1 hari.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengantar Surat Kehilangan Tanah

Pengaduan layanan melalui kotak suara pengaduan dan WA, atau layanan langsung ke pihak kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Kehilangan Surat Tanah"