Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Melakukan pendaftaran Online maksimal 1 hari sebelumnya
  2. Membawa KTP, KK
  3. Membawa Surat Rujukan dari PPK 1 atau Klinik
  4. Membawa Surat Kontrol bagi pasien lanjutan

  1. Pasien baru /lama langsung menunggu di poliklinik untuk dilakukan pemeriksaan setelah mendaftarkan online
  2. pasien SKTM harus di verifikasi oleh pertugas informasi kemudian diberikan antian manual
  3. pasien baru / lama yang tidak bisa melakukan pendaftaran online dapat dibantu melalui pendaftaran tablet
  4. setelah pasien menunggu di poliklinik masing masing akan di panggil oleh perawat untuk dilakukan screnning

15 menit

Gratis bagi Pasien BPJS

Pendaftaran Online, pemeriksaan ,pengambilan obat di Depo Farmasi

Sarana pengaduan yang disediakan :

 a. Kotak Saran

 b. Pengaduan Langsung dengan petugas : Renata Taniarza

 c. Website : www.rsudalihsan.jabarprov.go.id

 d. email : rsudalihsanprovjabar@gmail.com

 e. IG : rsudalihsan

 f. SMS . WA : 08112241000

 g. facebook : rsudalihsan

 h. twitter : rsudalihsan

 i. Telp : 022-5940872, 5940875

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan "