Layanan Mediasi

  1. Data Korban
  2. Kronologis Kasus
  3. Disposisi KUPT ditujukan ke seksi Tindak Lanjut Kasus

  1. Melakukan koordinasi dengan kepala UPT PPA untuk melakukan mediasi kepada korban/pelapor dan terlapor
  2. Membuat jadwal mediasi
  3. Menghadirkan korban/pelapor dan terlapor di ruang mediasi kantor UPT PPA
  4. Melaksanakan proses mediasi terhadap korban/pelapor dan terlapor secara bersama maupun secara terpisah
  5. Menuangkan hasil mediasi dalam kesepakatan bersama dan ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi diketahui kepala UPT PPA
  6. Membuat laporan hasil layanan mediasi
  7. memonitoring pelaksanaan hasil kesepakatan bersama selama 3 bulan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mediasi


Email : uptppaprov.sulteng2019@gmail.com

Hotline/WA : 081145604320

081145604321

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mediasi"