Proses Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)

  1. 1. Menyiapkan bukti yuridis tanah
  2. 2. Menyiapkan saksi-saksi batas

  1. Pemohon menunggu tim dari Kelurahan dan Kecamatan datang untuk melakukan peninjauan dan pengukuran tanah.
  2. Pemohon menunggu hasil pengumuman data fisik dan yuridis tanah selama 15 hari untuk memberikan kesempatan masyarakat memberikan sanggahan, jika tidak ada sanggahan maka proses IMTN akan diproses pihak Kecamatan

1. Menerima Berkas undangan peninjauan lapangan dan pengukuran ITMN dari pihak Kecamatan berkas diterima oleh bagian Staf Pemerintahan ( 2 menit)

2. Lurah menerima undangan dan mendisposisikan surat kepada Kasi Pemerintahan untuk menindaklanjuti. (5 menit)

3. Melakukan peninjauan lapangan dan pengukuran tanah bersama pihak kecamatan ( 1 hari)

4. Menandatangani BA hasil pengukuran (5 menit)

5. Menandatangani hasil pengumuman data fisik  dan Yuridis Bidang Tanah (3 menit)

6. Mengumumkan Hasil Data Fisik dan Yuridis Bidang Tanah terhitung 15 hari, jika tidak ada sanggahan dari masyarakat proses IMTN akan diteruskan ke Kecamatan dan IMTN akan diproses.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pertanahan

Untuk pengaduan berupa sanggahan berupa bukti fisik dan yuridis tanah akan di umumkan melalui papan pengumuman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)"