Pengelolaan Kasus UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

  1. 1. Mengisi Form pengaduan
  2. 2. Mengisi Inform consend
  3. 3. Mengisi survey Kepuasan Masyarakat
  4. 4. Adanya tenaga pendamping hukum
  5. 5. Membawa fotocopy KTP
  6. 6. Membawa fotocopy KK Persyaratan tersebut bisa dilengkapi dalam waktu 2 x 24 jam ( hari kerja )

  1. 1. Konselor melakukan asesmen,
  2. 2. Hasil asesmen dilaporkan pada pengelola kasus,
  3. 3. Pengelolah kasus mengeluarkan surat rujukan, surat pelimpahan.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat rujukan 2. Surat pelimpahan 3. Laporan Data Kasus

1.       Menerima form asesmen.

2.       Membuat surat rujukan, surat pelimpahan sesuai dengan hasil asesmen

3.       Memasukkan form hasil asesmen ke aplikasi.

4.   Masukan melalui Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayanan darurat dapat diakses selama 24 jam melalui nomer telepon /Hot line (031) 8057037 atau melalui kontak pribadi para petugas UPTD. PPA (dapat dilihat di kantor )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Kasus UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)"