1 (satu)
hari
Tidak dipungut biaya
1. Surat rujukan 2. Surat pelimpahan 3. Laporan Data Kasus
1. Menerima form asesmen.
2. Membuat surat rujukan, surat pelimpahan sesuai dengan hasil asesmen
3. Memasukkan form hasil asesmen ke aplikasi.
4. Masukan melalui Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store