Sertifikat Laporan Hasil Uji

No. SK: Kpts. 47/VIII/2022

  1. 1. Surat Permohonan Pengujian Mineral
  2. 2. Sampel Mineral yang akan diuji

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian mineral di laboratorium yang dialamatkan kepada Kepala UPT Laboratorium Pengujian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau
  2. UPT melakukan kaji ulang permintaan pengujian
  3. Persetujuan dari kedua belah pihak/kesepakatan
  4. Melakukan pembayaran tarif/biaya pengujian laboratorium
  5. e. Menerima Sertifikat Laporan Hasil Uji (LHU) Mineral

Setelah permohonan lengkap dan memenuhi syarat

Sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2018

Sertifikat Laporan Hasil Uji Mineral

Disampaikan langsung ke Dinas ESDM Provinsi Riau Jl. Jend Sudirman, melalui wa : 081275204425, Website : http://esdm.riau.go.id, atau email : esdm@riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laporan Hasil Uji"