Perubahan Kreditur (Subrogasi)

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. • Surat Pengantar dari PPAT
  6. • Sertipikat asli
  7. • APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
  8. • Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa : - Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi - Bukti pewarisan

  1. • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan • Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan • Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket • Pembayaran biaya PNBP • Proses Layanan • Penyerahan Hasil Layanan

7 Hari kerja

Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Sertipikat Hak Tanggungan

·       WA Pengaduan ke nomor 0812-4680-2184

·       Aplikasi SP4N LAPOR  www.lapor.go.id

·       datang langsung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Kupang

·       Pengaduan melalui media sosial Kantor Pertanahan Kota Kupang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store