No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010
7 Hari kerja
Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Sertipikat Hak Tanggungan
· WA Pengaduan ke nomor 0812-4680-2184
· Aplikasi SP4N LAPOR www.lapor.go.id
· datang langsung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Kupang
· Pengaduan melalui media sosial Kantor Pertanahan Kota Kupang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store