Pembetulan Akta Capil

  1. Isian F2-01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI)
  2. fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan
  3. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
  4. Kartu Keluarga Asli
  5. KTP Pelapor

  1. Langsung Datang ke Dukcapil

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil

Yessi Harisanti, ST       

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Akta Capil"