Pendaftaran Kuasa Insidentil

  1. Pemohon dan Penerima Kuasa hadir menghadap kepada pejabat pengadilan yang ditunjuk.
  2. Foto Copy KTP pemberi dan Penerima Kuasa, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen/cap pos.
  3. Surat Keterangan adanya hubungan keluarga Pemberi dan Penerima Kuasa yang diketahui Kepala Desa, bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen/cap pos.
  4. Foto Copy Passport, Visa/Tiket perjalanan (bila Pemberi Kuasa ke Luar Negeri).
  5. Membawa Materai 10.000,- (1 Lembar)
  6. Surat Pengantar dari Kepala Desa pemberi kuasa.
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.

  1. Pemohon dan Penerima Kuasa hadir menghadap kepada pejabat pengadilan yang ditunjuk.
  2. Surat Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama oleh pemohon
  3. semua persyaratan dilengkapi yang sebelumnya sudah dicek terlebih dahulu oleh petugas
  4. setelah persyaratan diterima maka pemohon membayarkan biaya panjar yang sudah dihitungkan oleh petugas
  5. Setelah suart kuasa jadi Pemohon dapat mengambil Surat Kuasa secara langsung,

15 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Surat Kuasa

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Magelang



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-magelang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kuasa Insidentil"