Surat Pengantar Pindah Datang

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KK dan KTP
  3. Surat Pindah Asal

  1. 1. Menunggu antrian dan menyerahkan berkas kepada petugas Front Office
  2. Front Office menerima berkas dan menyerahkan kepada petugas Back Office
  3. Back office membuat surat permohonan kemudian menyerahkan kepada pejabat yang menandatangi surat untuk diperiksa dan ditandatangani
  4. Berkas yang ditanda tangani diserahkan ke bagian Front Office untuk diserahkan ke pemohon

1. Menunggu panggilan dan menyerahkan berkas  (2 menit)

2. Front Office memeriksa berkas (2 menit)

3. Friont office menyerahkan kepada petugas Back office untuk diproses (7 menit)

4. Berkas diperiksa di tanda tangani oleh pejabat kelurahan ( 3 menit)

5. Berkas diserahkan kepada pemohon ( 1 menit)

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengantar Pindah Datang

Pengaduan bisa langsung ke kotak layanan atau WA pengaduan Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store