Permohonan Duplikat Akta Cerai

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Akta Cerai dari Kepolisiam Republik Indonesia.
  2. Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah untuk diterbitkan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama Magelang dikarenakan Hilang.
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan bahwa Akta Cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Magelang sampai dengan sekarang belum dipergunakan untuk menikah, bermaterai Rp. 10.000 dana dengan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Kantor Urusan Agama.
  4. Fotocopy KTP/SIM dan atau Kartu Identitas diri Lainnya.

  1. semua persyaratan dilengkapi yang sebelumnya sudah dicek terlebih dahulu oleh petugas
  2. setelah persyaratan diterima maka pemohon membayarkan biaya panjar yang sudah dihitungkan oleh petugas
  3. Setelah penetapan dijatuhkan Pemohon dapat mengambil Duplikat Akta Cerai secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Salinan Penetapan tersebut.

15 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Duplikat Akta Cerai

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Magelang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-magelang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Duplikat Akta Cerai"