Isbath Nikah

  1. Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  2. Fotokopi KTP Para Pemohon/ Suami Isteri (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan tentang Status Suami Isteri Saat Menikah (Asli)
  5. Surat Keterangan Dari KUA Tentang Tidak Tercatatnya Perkawinan (Asli)
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara
  7. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

  1. Surat Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama oleh pemohon dan dapat pula mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  2. semua persyaratan dilengkapi yang sebelumnya sudah dicek terlebih dahulu oleh petugas
  3. setelah persyaratan diterima maka pemohon membayarkan biaya panjar yang sudah dihitungkan oleh petugas
  4. Setelah penetapan dijatuhkan Pemohon dapat mengambil Salinan Penetapan secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Salinan Penetapan tersebut.

15 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Salinan Penetapan

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Magelang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pa-magelang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Isbath Nikah"