Pembatalan Perkawinan

  1. Isian F2-01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI)
  2. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
  3. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  4. KTP-el Asli; dan
  5. KK Asli

  1. Langsung Datang ke Dukcapil

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Yessi Harisanti, ST

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Yessi Harisanti, ST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Perkawinan"