Akta Perkawinan Orang Asing

  1. Isian F2-01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI)
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. KTP-EL Pasangan
  4. Pas Photo Pasangan Calon Suami Istri 1 ( satu) buah
  5. FC KK
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan FC akta kematian pasangannya; atau
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan FC akta perceraian.
  8. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  9. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal
  10. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

  1. Langusung Datang ke Dukcapil

10 Hari Setelah Pengumuman

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan Orang Asing

Yessi Harisanti, ST

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Yessi Harisanti, ST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan Orang Asing"