Akta Kelahiran Orang Asing

  1. Isian F2-01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI)
  2. Surat Keterangan Kelahiran
  3. FC Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (dilegalisir / memperlihatkan aslinya untuk dilakukan pengecekan melalui barcode yang ada pada Kutipan buku Nikah )
  4. KTP-EL atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
  5. FC KK
  6. Catatan : Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal: a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan atau b. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.

  1. Langsung datang ke Dukcapil

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran Orang Asing

Yessi Harisanti, ST

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Yessi Harisanti, ST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran Orang Asing"