Pelayanan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan/Hak Pakai

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan
  3. • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. • Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ,Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (pemohon Badan Hukum) dan KK (pemohon perorangan)
  6. • Ijin lokasi atau Surat ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (pemohon Badan Hukum)
  7. . Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah.b. Surat pernyataan pemohon mengenal jumlah bidang dan status tanah-tanah yang telah dimiliki (pemohon perorangan
  8. • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan • Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan • Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket • Pembayaran biaya PNBP • Proses Layanan • Penyerahan Hasil Layanan

* 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
* 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d.150.000 m2
* 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2


  • Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Surat Keputusan

·       WA Pengaduan ke nomor 0812-4680-2184

·       Aplikasi SP4N LAPOR  www.lapor.go.id

·       datang langsung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Kupang

·       Pengaduan melalui media sosial Kantor Pertanahan Kota Kupang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store