Pindah Datang

  1. Membawa surat pengantar RT/RW (bagi WNA)
  2. SKPWNI / SKPLN asli dari daerah/perwakilan RI
  3. Kartu Keluarga asli
  4. FC Akta Kelahiran
  5. FC Surat nikah/cerai
  6. FC Ijazah
  7. Paspor
  8. Buku pengawasan orang asing
  9. Izin tinggal WNA
  10. Mengisi fromulir di dukcapil

  1. Membawa surat pengantar RT/TW bagi WNA
  2. Langsung datang ke Dukcapil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Armein Agus, ST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang"