Layanan Konseling Psikolog Klinis

  1. surat permintaan bantuan layanan konseling psikolog klinis terhadap korban dari kab/kota
  2. Data Korban
  3. Kronologis Kasus
  4. Disposisi KUPT di tujukan ke Seksi Tindak Lanjut Kasus
  5. Surat Tugas

  1. KUPT PPA mendisposisi surat permintaan bantuan layanan konseling psikolog klinis dari kab/kota
  2. seksi tindak lanjut kasus melakukan koordinasi dengan KUPT untuk melakukan pendampingan konseling kepada korban/pelapor
  3. Identitas kebutuhan berdasarkan kronologis kasus
  4. Membuat dan menyepakati jadwal dan tempat konseling bagi korban dan konselor
  5. Staf Subag TU membuat surat perintah petugas untuk pendampingan konseling psikolog terhadap korban dan di tandatangani KUPT
  6. Pelaksanaan Konseling oleh Konselor kepada korban
  7. Membuat laporan hasil pendampingan Psikologis
  8. Melakukan monitoring terhadap korban pasca konseling


Tidak dapat dipastikan waktu penyelesaiannya (sifatnya Kasuistik sesuai kebutuhan)

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Psikologis Korban


Email : uptppaprov.sulteng2019@gmail.com

Hotline/WA : 0811-4560-4320

0811-4560-4321

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konseling Psikolog Klinis"