Pelayanan Pendaftaran Perubahan Nama

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. • Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. • Sertipikat asli
  6. • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  7. • Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansi atau untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang

  1. 1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan 2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan 3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket 4. Pembayaran biaya PNBP 5. Proses Layanan 6. Penyerahan Hasil Layanan

7 Hari kerja

Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Pencatatan

·       WA Pengaduan ke nomor 0812-4680-2184

·       Aplikasi SP4N LAPOR  www.lapor.go.id

·       datang langsung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Kupang

·       Pengaduan melalui media sosial Kantor Pertanahan Kota Kupang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store