Layanan Pendampingan Diversi dan Restitusi

  1. Surat Undangan Rapat Diversi/Restitusi dari Pihak Kepolisian
  2. Data Korban
  3. Kronologis
  4. Disposisi KUPT ditujukan ke seksi Tindak Lanjut Kasus
  5. Surat Tugas

  1. Melakukan Koordinasi dengan Kepala UPT PPA untuk melakukan pendampingan diversi dan restitusi kepada Korban/Pelapor
  2. Staf Subag TU membuat surat tugas untuk pendampingan diversi dan Restitusi terhadap korban dan di tandatangani KUPT
  3. Mengikuti Rapat Diversi/Restitusi yang dilaksanakan oleh Pihak Kepolisian
  4. Memberikan Solusi dan Masukan terhadap proses Diversi/Restitusi
  5. Berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
  6. Membuat Laporan Hasil Diversi/Restitusi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan diversi dan Restusi


Email : uptppaprov.sulteng2019@gmail.com

Hotline/WA : 0811-4560-4320

0811-4560-4321

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Diversi dan Restitusi"