Layanan Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan di tujukan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Provinsi Sulawesi Tengah dengan alamat Jl. Mangunsarkoro No. 31 Palu

  1. Pengguna Layanan menyampaikan Surat permohonan pada Kepala Dinas P3A Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Kepala Dinas menunjuk Kepala Bidang Data Informasi Gender dan Anak (DIGA) untuk tindak Lanjut surat permohonan
  3. Kepala Bidang DIGA menindak lanjuti dengan menunjuk Kepala Seksi Data Gender yang menangani Urusan Partisipasi Kesejahteraan Perempuan dan Anak


2 x 24 jam sesuai jam kerja, saat surat permohonan disampaikan ke Kepala Dinas P3A Sulawesi Tengah

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Peningkatan Kesejahteraan Perempuan dan Anak


1. Melalui telpon (0451) 421830

2. Melalui Email : dp3aprovsulteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak"