Standar Pelayanan Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Self Declare)

  1. Surat permohonan sertifikat halal yang ditujukan kepada Kepala BPJPH
  2. Pernyataan Pelaku Usaha berupa akad atau ikrar
  3. Data pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha/Perijinan tunggal UMK
  4. KTP Penyelia Halal
  5. Surat Keputusan Penetapan Penyelia Halal
  6. CV (Daftar Riwayat Hidup) Penyelia Halal
  7. Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal (jika ada)
  8. Daftar Produk dan bahan yang digunakan
  9. Pengolahan produk yang memuat keterangan pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
  10. Surat rekomendasi dari Pendamping PPH
  11. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

  1. Pengguna layanan membuat akun dan login di SiHalal melalui http://ptsp.halal.go.id
  2. Pengguna layanan memasukan NIB atau perijinan tunggal dan menyatakan mengikuti self declare dengan melengkapi formulir
  3. Pengguna layanan mengunggah dokumen persyaratan
  4. Pengguna layanan memilih Pendamping PPH
  5. BPJPH melakukan verifikasi dokumen, jika dinyatakan lengkap maka diterbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  6. Pengguna layanan yang hasil verifikasi dokumen pernyataan kehalalannya dinyatakan lengkap, menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  7. MUI menetapkan kehalalan melalui sidang fatwa halal
  8. Pengguna layanan yang produknya dinyatakan tidak halal, menerima surat keterangan produk tidak halal dari BPJPH melalui akun pada aplikasi SiHalal
  9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dengan pernyataan pelaku usaha
  10. Pengguna layanan menerima Sertifikat Halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SiHalal

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Halal

lapor.go.id dan 08111171019 (WhatsApp)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Self Declare)"