Layanan Data Terpilah Gender dan Anak

  1. Identitas Diri
  2. Asal Organisasi/Lembaga/Pribadi
  3. Informasi data yang di inginkan
  4. Mengisi daftar Tamu

  1. Pengguna layanan melapor kepada piket untuk menyampaikan surat resmi kepada kadis P3A tentang permintaan Data Gender dan Anak
  2. Mengisi daftar Tamu
  3. Surat masuk tersebut di disposisi oleh Kadis P3A Kepala Sekretaris atau Kepada Kepala Bidang DIGA
  4. Kepala Bidang DIGA mendisposisi kepada kepala seksi yang membidangi
  5. Kepala seksi memerintahkan kepada petugas atau personil kompeten untuk melayani keperluan yang di inginkan oleh pengguna layanan
  6. Apabila data tersebut tersedia, petugas tersebut akan melaporkan balik kepada atasannya untuk di verifikasi data-data yang di butuhkan
  7. Data tersebut dilaporkan kepada Kadis P3A untuk persetujuan di sertai dengan surat Rekomendasi Persetujuan


1. 1 Hari setelah surat permohonan diterima di bidang DIGA

2. Datang langsung 2 jam sejak permintaan data yang tidak dikecualikan

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diperlukan sesuai Data yang diperlukan, Rekomendasi


- Dapat di Akses secara Langsung

- Melalui Email dp3aprovsulteng@gmail.com

- HP/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data Terpilah Gender dan Anak"